Jabatan Sekda Definitif dan Pimpinan OPD Banyak Kosong, Azhami Jelaskan Prosesnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung KA Azhami--(Doddy BE)

Setelah mendapat persetujuan BKN, baru kita proses lebih lanjut.

"Setelah job fit (uji kesesuaian) dan evaluasi kinerja selesai, kita akan melaksanakan seleksi lelang jabatan terbuka, yang juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui gubernur maupun ke BKN untuk pertimbangan teknisnya," sebutnya.

Azhami menegaskan, bahwa semua tahapan ini sesuai dengan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang ditegaskan bahwa kepala daerah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan pertama setelah dilantik.

Maka berdasarkan poin tersebut mereka meminta rekomendasi, jadi segala prosesnya itu mereka akan sampaikan ke Mendagri melalui gubernur.

"Keluar surat dari Mendagri lalu kami akan meminta pertimbangan teknis itu ke BKN dan paling tidak sekitar bulan April bisa dilaksanakan ketika rekomendasi telah dapat," pungkasnya.

BACA JUGA:DSPPPA Belitung Lakukan Pembinaan untuk ODGJ, 4 Orang Ditangani Hingga Maret 2025

Kemudian Azhami menambahkan, terkait pengisian jabatan sekda definitif, bahwa prosesnya memiliki aturan tersendiri. Pemkab Belitung akan melakukan percepatan, tetapi tentunya tetap mengikuti tahapan yang ditentukan.

”Kita boleh melaksanakan proses pemilihan sekda dulu. Kita boleh melaksanakan job fit (uji kesesuaian) dulu, boleh melakukan evaluasi kerja. Namun bila dilaksanakan secara sekaligus tidak bisa," terangnya lagi.

Sebab, pada prinsipnya, karena Proses dan teknis pelaksanaanya sangat berbeda ketentuannya dalam hal kepanitiannya dan teknis lainnya. Kalau evaluasi kinerja cukup tiga kepanitiaan, job fit (uji kesesuaian) sebanyak 5 orang dan sekda itu untuk panitia seleksi sekda berasal dari provinsi atau pusat karena jabatan ini membutuhkan seleksi oleh pejabat dengan eselon lebih tinggi. 

Saat ditanya apakah proses pemilihan Sekda bisa dilakukan lebih awal, Azhami menegaskan bahwa hal itu tergantung kebijakan bupati yang punya kewenangan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan hal tersebut. 

Namun, bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pemetaan awal terhadap kandidat yang bisa mengikuti seleksi sekda.

“Institusi teknis seperti BKPSDM bertugas memberikan gambaran mengenai prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi, baik dalam pengisian jabatan kosong, rotasi, maupun seleksi Sekda,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan