PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan Eddy Sofyan, Batalkan Sertifikat Lahan di Belitung

PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan Eddy Sofyan, Batalkan Sertifikat Lahan di Belitung-Ist-

BACA JUGA:Duduk di Kursi Pesakitan, Honorer Wanita BPN Belitung Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen

Firman mendesak BPN dan Pemkab Belitung untuk segera menjalankan putusan PTUN Pangkal Pinang dengan membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan serta mengembalikan lahan kepada Eddy Sofyan.  

Ia juga menekankan bahwa Pemkab Belitung secara tidak langsung telah menghambat investasi pariwisata di daerah tersebut. Menurutnya, PT Belitung Inti Permai gagal menjalankan pembangunan sebagaimana yang diperjanjikan, dengan kondisi lahan kini hanya menyisakan pondasi bangunan yang mangkrak.  

“Pemkab seharusnya membatalkan perjanjian tersebut dan mengembalikan hak atas tanah kepada pemiliknya. Ke depan, kami berharap BPN lebih transparan dan teliti agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Firman. (msi/rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan