UU Cipta Kerja Dorong Revisi Perda Insentif Investasi di Beltim, Peluang Baru bagi Investor?

Rapat paripurna IV masa persidangan II yang digelar di DPRD Beltim, Senin (10/3/2025)-Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja telah memicu pergeseran dan penyesuaian sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Dalam rapat paripurna IV masa persidangan II yang digelar pada Senin (10/3/2025) dengan agenda penyampaian tiga ranperda Pemerintah Kabupaten Beltim, Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, mengungkapkan pentingnya penyesuaian ketentuan dalam Perda tersebut.
Bupati Beltim Kamarudin Muten menjelaskan bahwa salah satu ketentuan yang harus ditinjau kembali adalah terkait kriteria penerimaan dan kemudahan investasi.
“Daerah yang memiliki akses sangat terbatas serta ketersediaan sarana dan prasarana rendah harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan investasi di daerah kita tetap relevan dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Bupati Kamarudin.
BACA JUGA:Pemkab Beltim Ajukan Ranperda Kabupaten Layak Anak untuk Dibahas di DPRD
BACA JUGA:Beltim Perkuat Ketahanan Pangan, 2000 Bibit Ikan Patin Ditebar di Kolong Minyak
Penyesuaian peraturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Beltim, seiring dengan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi daerah dalam menarik investasi.
Pemerintah Kabupaten Beltim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan regulasi guna mendukung perkembangan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.