Sidang Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit', Kesaksian Erzaldi Bongkar Peran Mantan Wagub Babel

Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman memberikan kesaksian dalam sidang korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit'di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis 6 Maret 2025--(Foto: Reza Hanapi Babel Pos)

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi: Eks Gubernur Babel Terpojok, Nama Mantan Wagub Mencuat

Kejanggalan ini kemudian menjadi bahan pertanyaan dari terdakwa Marwan kepada saksi Erzaldi di depan majelis hakim. Menurut Marwan, dokumen tersebut seharusnya berada di meja Gubernur.

Setelah mendapat disposisi dari Gubernur, ia menyiapkan naskah kerja sama. Pada 9 Juli 2018, dokumen itu diserahkan ke meja Gubernur, lengkap dengan proposal dan pertimbangannya. 

"Namun, yang menjadi tanda tanya besar, berkas ini justru beralih ke meja Wagub. Setelah itu, Wagub memerintahkan M Haris, Kabiro Pemerintahan, untuk menelaah dokumen tersebut,” ungkap Marwan.

Menanggapi pernyataan dari terdakwa Marwan tersebut, Erzaldi hanya menjawab singkat. “Saya tidak tahu" jawabnya.

Marwan juga menjelaskan bahwa dalam telaah tersebut tidak terdapat kewajiban dari pihak pertama. Selain itu, Haris selaku Kabiro Pemerintahan juga tidak merekomendasikan agar telaah tersebut dibawa ke tingkat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

BACA JUGA:Sidang Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit': 3 Bos Perusahaan Terpojok Dicecar Soal Kerugian Negara

“Draf ini seharusnya wajib dibahas di tingkat TKKSD. Jika tidak, maka prosesnya menyalahi prosedur. Namun, setelah telaah diserahkan kepada Wagub, prosesnya justru terhenti di sana,” ungkap Marwan.

Beberapa bulan kemudian, lanjut Marwan, pihaknya baru mengetahui bahwa Erzaldi telah menandatangani kerja sama tersebut dengan PT NKI. "Kenapa bapak tetap menandatanganinya?" tanyanya kepada Erzaldi di persidangan.

Erzaldi menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya draf kerja sama tersebut. “Tapi saya tahu siapa yang membawa naskah kerja sama saat penandatanganan, itu adalah protokol Wagub,” ujarnya.

Marwan kemudian kembali menekan dengan pertanyaan. “Mengapa bapak tetap menandatangani, padahal belum dibahas di tingkat TKKSD," tanyanya?

BACA JUGA:Sidang Korupsi ‘Tanam Pisang Tumbuh Sawit’: 3 Bos Perkebunan Kompak Tak Tahu Masuk Lahan Konsesi

Menanggapi hal itu, Erzaldi menjelaskan bahwa ada dua alasan di balik keputusannya. Pertama, karena ada desakan. Kedua, sudah ada pertimbangan teknis (pertek). 

"Saya mengira pertek itu sudah dibahas di tingkat TKKSD, dan Pak Sekda sudah berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan,” jelasnya.

Erzaldi Bantah Tuduhan Minta Jatah Lahan

Erzaldi juga membantah keras dakwaan jaksa yang menyebut dirinya pernah meminta separuh dari lahan seluas 1.500 hektare kepada terdakwa Ari Setioko setelah penandatanganan naskah kerja sama atau MoU dalam kasus dugaan korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit'.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan