Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun, Kasus Korupsi Timah Bakal Menyeret Banyak Tersangka?
Ilustrasi: Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun, Kasus Korupsi Timah Bakal Menyeret Banyak Tersangka?--
5. Emil Ermindra alias EML/Emil, Mantan Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018.
BACA JUGA:Kasus Korupsi SHP Timah Lebih Besar? Siapa Lagi yang Terlibat
Sumber media ini menyebutkan bahwa kemungkinan besar masih ada tersangka lain dari kasus mega korupsi yang akan ditetapkan oleh Tim Penyidik Kegagung.
Tersangka baik dari kalangan perusahaan swasta maupun dari internal PT Timah Tbk. Bahkan, ada dugaan bahwa ada petinggi smelter yang juga terlibat dalam kasus ini.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.
Sementara itu, Tersangka SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Timah di Babel, Bos Aon & Anak Buahnya Resmi Ditahan Kejagung
Kronologi Penyidikan Korupsi Timah
Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan dari penyidikan Kejagung terhadap dua tersangka yang sudah ditahan sebelumnya, yaitu Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG, yang memiliki perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Perusahaan mereka menyewa peralatan peleburan timah dari PT Timah Tbk pada tahun 2018. Perjanjian sewa menyewa itu ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE alias EML, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Tersangka SG alias AW kemudian menyuruh tersangka MBG untuk melakukan penandatanganan kontrak kerja sama dan menyediakan bijih timah.
Caranya, tersangka MBG membuat perusahaan-perusahaan boneka yang mengumpulkan bijih timah ilegal dari lahan PT Timah Tbk. Perusahaan-perusahaan boneka itu dikendalikan sepenuhnya oleh Tersangka MBG.
BACA JUGA:Korupsi Timah Picu Krisis Ekonomi Babel? Daya Beli Masyarakat Anjok