Hendrya Sylpana

Kasus Korupsi SHP Timah Lebih Besar? Siapa Lagi yang Terlibat

Direktur Penyidkan Didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana Saat Mengumumkan tersangka korupsi tata niaga timah di Babel-ist-

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Dua orang dari kalangan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022. Namun, publik masih menanti siapa lagi yang akan terseret dalam kasus ini, terutama dari kalangan penyelenggara negara.

Apakah ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah daerah atau pusat yang terlibat? Apakah ada pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT Timah Tbk, yang ikut bermain? Hingga saat uni belum ada keterangan dari Kejagung.

Kasus korupsi ini menyangkut keuangan negara yang seharusnya dikelola dengan baik oleh penyelenggara negara. Namun, ada indikasi bahwa sebagian dari mereka malah berkolusi dengan pihak swasta untuk memperkaya diri sendiri.

Penelusuran Babel Pos pekan lalu, penyidik Kejagung tidak hanya memeriksa pihak swasta yang kini menjadi tersangka, tetapi juga mantan jajaran direksi PT Timah Tbk pada masa kepemimpinan Mukhtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Timah di Babel, Bos Aon & Anak Buahnya Resmi Ditahan Kejagung

Sayangnya, belum diketahui pasti siapa saja yang diperiksa dan apakah MRPT termasuk di antaranya. “Kalau pekan ini sudah tidak mungkin lagi, karena banyak libur. Mungkin pekan depan ada perkembangan?” ujar sumber media ini.

Dua tersangka dari kalangan swasta yang telah ditetapkan adalah TN alias AN (Thamron alias Aon) dan Ahmad Albani (AA). Mereka merupakan pemilik dan manajer dari CV VIP dan PT MCM, yang melakukan kerja sama sewa peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

TN alias AN diduga memerintahkan AA untuk menyediakan bijih timah dengan cara ilegal, yaitu membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB untuk mengumpulkan bijih timah dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengatakan, untuk menghalalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah ada kegiatan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

BACA JUGA:Korupsi Timah Picu Krisis Ekonomi Babel? Daya Beli Masyarakat Anjok

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan yang belum diketahui besarnya. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya didamping Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana yang baru saja dilantik menjadi Kajati Bali. 

Sementara itu, kasus korupsi sisa hasil pengelolaan (SHP) timah yang juga sedang ditangani penyidik diduga lebih besar dan melibatkan lebih banyak orang. Termasuk ada dugaan keterlibatan mantan direksi PT Timah Tbk pada periode yang sama.

Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini? Kita tunggu saja pengumuman resmi dari penyidik.“Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” tandas Kuntadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan