Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun, Kasus Korupsi Timah Bakal Menyeret Banyak Tersangka?

Ilustrasi: Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun, Kasus Korupsi Timah Bakal Menyeret Banyak Tersangka?--

Bijih timah yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan boneka itu diperoleh dari lahan PT Timah Tbk dengan persetujuan dari PT Timah Tbk. Lalu, bijih timah dan logam timahnya dijual kembali ke PT Timah Tbk.

Tersangka MBG juga membuat perusahaan boneka lain, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP), untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal.

Tersangka MBG melakukan hal ini dengan persetujuan dari Tersangka SG alias AW. Bijih timah yang didapat kemudian dikirim ke smelter milik Tersangka SG alias AW.

PT Timah Tbk mengeluarkan biaya pelogaman di PT SIP sebesar Rp975.581.982.776 selama tahun 2019-2022. Sementara itu, pembayaran bijih timah sebesar Rp1.729.090.391.448.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka, PT Timah Tbk mengeluarkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Dari transaksi pembelian bijih timah itu, Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW mendapat keuntungan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah di Babel, Penyidikan Kejagung Kini Berubah Arah? Fokus ke Kluster BUMN

Tindakan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang lebih besar dari kasus korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

Selain itu, ada juga kerugian lingkungan akibat penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kerugian total dari kasus korupsi timah ini diperkirakan mencapai hingga ratusan triliun rupiah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan