Kasus Korupsi Timah di Babel, Penyidikan Kejagung Kini Berubah Arah? Fokus ke Kluster BUMN
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana -dok---
BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Kejagung RI terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang terjadi sejak tahun 2015 hingga 2022. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil investigasi Babel Pos, penyidikan yang berlangsung selama hampir empat bulan ini mengalami perubahan arah. Awalnya, penyidik melakukan pengusutan, pemeriksaan, dan penggeledahan secara seimbang antara dua kluster, yaitu BUMN (PT Timah Tbk) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun, sejak November 2023 hingga Januari 2024, penyidik Kejagung lebih fokus ke kluster BUMN (PT Timah Tbk). Sementara itu, pihak-pihak yang berkaitan dengan kluster Pemda Babel tidak lagi mendapat perhatian dari penyidik.
Apakah ini berarti kluster Pemda sudah cukup bukti atau malah dikesampingkan? Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejagung.Dan masih menjadi misteri dan tanda tanya publik di Bangka Belitung.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Siapa Saja dan Kapan Penetapan Tersangkanya?
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Motor di Basel Ditembak di Air Mawar
Dalam siaran pers terbaru, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengatakan kembali memeriksa lima saksi terkait kasus korupsi timah di Babel.
Kelima saksi tersebut semuanya berasal dari kluster BUMN (PT Timah Tbk). Salah satunya adalah Emil Emindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk saat Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) masih menjabat sebagai Dirut.
Saksi-saksi lainnya adalah T sebagai Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari tersangka TT), HT sebagai Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, SG sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MBG sebagai Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
“Tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers baru-baru ini