5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Ditahan, Termasuk Eks Dirut PT Timah Tbk

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Muchtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) resmi ditahan usai ditetap sebagai oleh Tim Penyidik Kejagung, Jumat 16 Februari 2024-ist-

Tersangka MBG juga membentuk perusahaan boneka lain, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP), untuk mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

BACA JUGA:Korupsi Timah Picu Krisis Ekonomi Babel? Daya Beli Masyarakat Anjok

Bijih timah yang diperoleh dari penambang ilegal tersebut dikirim ke smelter milik tersangka SG alias AW. Akibat perbuatan para tersangka, PT Tima mengeluarkan biaya pelogaman di PT SIP senilai Rp975,5 miliar selama tahun 2019-2022. 

Selain itu, PT Timah juga membayar bijih timah senilai Rp1,7 triliun kepada perusahaan-perusahaan boneka. Keuntungan dari transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan SG alias AW.

Ketut menambahkan, perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal timah di Babel. 

“Kerugian negara dalam kasus ini dalam proses penghitungan, tetapi diperkirakan melebihi kerugian negara dari kasus korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka mantan Dirut PT Timah MRPT alias RZ, HT alias ASN, dan MBG ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah di Babel, Penyidikan Kejagung Kini Berubah Arah? Fokus ke Kluster BUMN

Sementara itu, tersangka SG dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE ditahan di Rutan Pondok Bambu Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ancaman hukuman kelima tersangka korupsi timah tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan