Menteri ESDM Akan Bentuk Tim Khusus untuk Menjamin Kepastian Spesifikasi BBM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2025)-Putu Indah Savitri/am-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menjamin kepastian spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) di tengah keresahan masyarakat terkait kualitas BBM yang beredar.
“Kami akan menyusun tim yang bertugas memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai spesifikasi dan harga yang telah ditetapkan,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Bahlil menyoroti mekanisme perizinan impor BBM. Ia menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ESDM telah mengubah sistem perizinan impor dari yang sebelumnya berlaku selama satu tahun menjadi enam bulan, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan.
“Kami ingin memastikan penataan perizinan impor lebih ketat dan terkontrol, sehingga kualitas BBM yang beredar tetap terjaga,” tambahnya.
BACA JUGA:Isu Oplosan Pertamax-Pertalite, Pertamina: Kami Hanya Tambah Aditif
BACA JUGA:Menteri Bahlil: Blending BBM Tak Masalah, Asal Sesuai Standar
Pemerintah juga berencana menghentikan ekspor minyak mentah dan mewajibkan pengolahannya di dalam negeri guna meningkatkan kualitas dan memastikan ketersediaan energi yang lebih baik.
“Kami akan mendorong pengolahan minyak mentah di dalam negeri dan memastikan bahwa minyak berkualitas tinggi digunakan dengan proses blending yang sesuai aturan,” ujar Bahlil.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait dugaan pencampuran BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax yang mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga melakukan pembayaran untuk BBM berstandar RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah BBM dengan RON 90 atau lebih rendah. Kemudian, BBM tersebut diduga diolah kembali di depo untuk mencapai standar RON 92, sebuah praktik yang tidak diperbolehkan.
Kejaksaan Agung menyebut skandal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BBM: Kejaksaan Agung Sebut Praktik 'Blending' Terjadi pada 2018–2023
BACA JUGA:Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Konsumen Bisa Gugat Melalui Mekanisme Class Action
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) membantah tudingan pencampuran BBM Pertamax dengan Pertalite. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk Pertamax yang beredar telah sesuai dengan spesifikasi resmi.