Pendistribusian Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Perkuat Ketahanan Pangan

Ilustrasi - Pekerja mengangkut karung pupuk urea di gudang-(ANTARA/Dedhez Anggara/dok)-Ilustrasi - Pekerja mengangkut karung pupuk urea di gudang

Pupuk subsidi hadir untuk meringankan beban produksi bagi petani dalam menggarap lahan, sekaligus sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pengembangan sektor pertanian di Tanah Air.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsidi diartikan sebagai bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah).

Singkatnya, pengertian subsidi pemerintah dapat diartikan sebagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat. Adapun dana subsidinya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam sektor pertanian, pemerintah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk subsidi pupuk. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton untuk didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia. Jenis pupuk yang disubsidi itu terdiri atas pupuk urea sebanyak 4,6 juta ton, pupuk NPK sebanyak 4,2 ton, NPK Kakao 147.000 ton, dan pupuk organik sebanyak 500.000 ton.

Total anggaran nilai subsidi pupuk tersebut, sesuai dengan Kepmentan tersebut, mencapai Rp46,8 triliun.

BACA JUGA:Program Tiga Juta Rumah Jawaban Backlog 13.000 Perumahan di Kalbar

Dikutip dari website resmi Kementerian Pertanian, Jawa Barat berada di urutan ketiga provinsi yang menerima alokasi pupuk subsidi terbesar, mencapai 1,10 juta ton pupuk subsidi atau senilai Rp5,33 triliun. Sedangkan provinsi penerima alokasi pupuk subsidi terbesar pertama ialah Jawa Timur yang mencapai 1,88 juta ton atau senilai Rp8,87 triliun, dan kedua ialah Jawa Tengah sebanyak 1,38 juta ton atau Rp6,74 triliun.

Jawa Timur, Jawa Tengah,  dan Jawa Barat mendapat alokasi pupuk terbesar pada tahun ini karena ketiga provinsi tersebut masuk dalam kategori daerah yang memiliki peran strategis sebagai lumbung pangan nasional.

Pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani di subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).

Adapun luas lahan satu orang petani yang mendapat alokasi pupuk subsidi maksimal dua hektare, termasuk petani yang tergabung di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain ketentuan tersebut, kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 juga disebutkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah petani yang terdaftar dalam E-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok).

BACA JUGA:Danantara & Transformasi Baru Industri Investasi di Indonesia

Untuk mendaftar sebagai penerima pupuk subsidi melalui e-RDKK, petani harus sudah bergabung dengan kelompok tani di daerah setempat, menyerahkan data pribadi yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga kepada Ketua Kelompok Tani. Selanjutnya Ketua Kelompok Tani akan menyampaikan data anggota kelompok ke penyuluh pertanian untuk diverifikasi dan diinput dalam sistem e-RDKK.

Dalam beberapa kali kesempatan kunjungan kerja, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2025, petani di seluruh Indonesia sudah dapat menebus pupuk subsidi dengan harga terjangkau di kios-kios resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan