Pendistribusian Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Perkuat Ketahanan Pangan

Ilustrasi - Pekerja mengangkut karung pupuk urea di gudang-(ANTARA/Dedhez Anggara/dok)-Ilustrasi - Pekerja mengangkut karung pupuk urea di gudang

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024 banyak petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi, sehingga pupuk subsidi yang sudah teralokasi tidak semuanya terserap.

Kondisi ini menjadi catatan tersendiri, karena yang namanya barang subsidi itu kuota dan penerimanya sudah jelas. Namun bisa tidak terserap.

Tim Pembina Kabupaten Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang Resmiati mengatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 itu disalurkan untuk 2.400 kelompok tani dengan luas lahan sawah 101.000 hektare.

Alokasi pupuk subsidi pada tahun lalu tidak terserap semua, sebab cukup banyak petani yang tidak menebus pupuk subsidi. Selain itu, ada juga petani yang hanya menebus pupuk subsidi sesuai dengan jumlah yang diperlukan.

Jadi alokasi pupuk subsidi yang berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak semua digunakan oleh para petani di wilayah Karawang.

BACA JUGA:Retret Kepala Daerah 2025: Menyelaraskan Visi Presiden

Ia menyampaikan bahwa alokasi pupuk subsidi pada tahun 2024 sama dengan tahun 2025 yakni mencapai 88.719 ton yang terdiri atas pupuk urea sebanyak 53.502 ton, NPK 33.855 ton dan pupuk organik 1.362 ton.

Sesuai dengan data yang dimiliki, untuk realisasi penyerapan pupuk subsidi jenis urea mencapai 82 persen dan pupuk NPK 93 persen. Sedangkan untuk pupuk organik sama sekali tidak bisa tersalurkan, karena nama-nama petani penerima pupuk Organik tidak muncul dalam sistem i-Pubers atau aplikasi yang digunakan untuk menebus pupuk bersubsidi secara digital.

Sementara itu, sesuai dengan data Pupuk Indonesia, penyaluran pupuk bersubsidi di Karawang, sampai 31 Desember 2024 realisasinya mencapai 46.165 ton urea dan penyaluran atau penyerapan pupuk NPK sebanyak 30.781 ton.

Perbaikan pola pendistribusian

Selama ini, pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani nyaris luput dari pengawasan. Bahkan bisa dikatakan kalau pengawasan hanya dilakukan oleh pihak kepolisian dan produsen pupuk yang dikomandoi PT Pupuk Indonesia.

KP3 sebagai wadah organisasi yang bertugas melakukan pengawasan pupuk belum terlalu berperan. Bisa jadi, KP3 hanya organisasi pelengkap dalam pola pendistribusian pupuk bersubsidi yang sudah berjalan selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:Belajar Sejarah Negara di Asia untuk Antisipasi Dampak #KaburAjaDulu

Fungsi pengawasan memang sangat diperlukan, karena negara sudah banyak mengeluarkan anggaran untuk subsidi pupuk. Karena itu, keberadaan KP3 di setiap daerah harus dievaluasi.

Selain melakukan evaluasi pengawasan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, barangkali perlu juga ditinjau ulang mengenai pola atau sistem pendistribusian pupuk bersubsidi.

Hal pertama yang harus ditinjau ulang adalah ​​​​​​​data.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan