Pendistribusian Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Perkuat Ketahanan Pangan

Ilustrasi - Pekerja mengangkut karung pupuk urea di gudang-(ANTARA/Dedhez Anggara/dok)-Ilustrasi - Pekerja mengangkut karung pupuk urea di gudang
Akar dari problem yang berkaitan dengan barang subsidi ini umumnya berkaitan dengan data, yakni data penerima. Dalam konteks pupuk subsidi, telah ditetapkan bahwa penerimanya adalah petani yang telah memenuhi kriteria.
Di antara kriteria itu ialah petani yang menggarap maksimal 2 hektare sawah, dan sudah terdaftar dalam E-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok). Ini sudah diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam ketentuannya sudah jelas bahwa penerima pupuk subsidi adalah petani yang memenuhi kriteria, tetapi tidak ada verifikasi secara faktual mengenai petani penerima pupuk subsidi tersebut.
BACA JUGA:Sawah Pokok Murah ala Djoni untuk Kesejahteraan Petani
Verifikasi diperlukan, karena pupuk yang akan diterima oleh petani itu adalah barang subsidi yang pendistribusiannya perlu pengawasan, agar tepat sasaran.
Di beberapa daerah, data petani penerima pupuk subsidi diperoleh dari laporan kelompok tani yang kemudian diolah oleh Dinas Pertanian setempat, tanpa ada verifikasi terlebih dahulu. Artinya, ada potensi areal sawah di atas 2 hektare yang dimiliki oleh satu orang, nama penerimanya yang dilaporkan bisa berbeda-beda.
Atas kondisi itu, verifikasi faktual mengenai petani penerima pupuk bersubsidi harus dilakukan setiap tahun.
Jika verifikasi faktual membutuhkan proses yang lama, dalam pola atau sistem pupuk bersubsidi ini, dasar penerima pupuk bersubsidinya bisa diganti. Bukan berbasis petani, melainkan areal sawah.
Jadi pendataan penerima pupuk bersubsidi ini berdasarkan jumlah areal sawah. Dengan begitu, secara otomatis kuota pupuk bersubsidi di suatu daerah akan terkontrol dengan baik.
BACA JUGA:Terapi Cinta Kasih Dalam Paradigma Kesehatan Modern
Namun, tentu ini perlu kajian lebih mendalam lagi, khususnya instansi yang menangani pertanian dengan instansi yang membidangi pertanahan. Sebab akan berkaitan dengan administrasi kepemilikan areal sawah.
Hal positif jika pupuk bersubsidi berbasis areal sawah diterapkan, akan terungkap pemilik areal sawah yang lebih dari 2 hektare tapi selama ini menjadi penerima pupuk bersubsidi. (antara)
Oleh M.Ali Khumaini