Hasto Ajukan 3 Saksi Ahli ke KPK untuk Meringankan Kasusnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK-Muhammad Aulia Rahman-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan tiga saksi ahli hukum dalam upaya membela dirinya atas kasus yang menyeret namanya terkait Harun Masiku. Tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa hak menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dijamin dalam Pasal 65 KUHAP.

"Kami telah mengajukan permohonan resmi ke KPK untuk menghadirkan saksi ahli bagi Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Maret.

Ronny mengungkapkan bahwa saksi yang diajukan berasal dari tiga universitas berbeda, yakni Universitas Negeri Surabaya, Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia. Ketiga ahli tersebut memiliki keahlian di bidang hukum pidana dan hukum tata negara.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pencairan JHT Pekerja Sritex Rampung dalam 8 Hari

BACA JUGA:Kapolres Ngada Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Polri Tegaskan Komitmen Berantas Jaringan

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak hukum Hasto tetap dihormati selama proses penyidikan berlangsung.

"Sebagai tersangka, beliau berhak menghadirkan saksi ahli yang bisa memberikan perspektif lain dalam perkara ini," tambah Ronny.

Sebelumnya, Hasto kembali diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 27 Februari. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menanyakan apakah ia akan mengajukan saksi yang dapat meringankan kasusnya.

Menanggapi hal itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.

"Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara, dan dari hasil eksaminasi para ahli serta fakta-fakta persidangan yang telah inkrah, tidak ada bukti yang mengaitkan saya dengan kasus ini, baik terkait suap maupun obstruction of justice," tegasnya.

Dengan pengajuan saksi ahli ini, Hasto berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan prinsip keadilan. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan