KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Sah dan Sesuai Prosedur

Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto-Aulia Rahman-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis dapat memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Lembaga antikorupsi ini menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa kesimpulan yang diserahkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Februari, didasarkan pada bukti-bukti yang telah dipaparkan dalam persidangan sebelumnya.

"Kami sudah menyampaikan kesimpulan yang mencerminkan seluruh pembuktian di persidangan. Kami yakin hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah kami sampaikan," ujar Iskandar seusai sidang.

Menurut KPK, penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku telah didukung oleh alat bukti yang cukup. Iskandar menegaskan bahwa seluruh syarat formil telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Klaim Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

BACA JUGA:Polri Dukung Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas dan Rapat Internal Dikurangi

Dalam kesimpulan yang diajukan kepada hakim tunggal praperadilan, KPK juga merespons argumentasi dari pihak Hasto, termasuk pendapat para ahli yang diajukan dalam persidangan.

"Kami juga menyoroti apakah pendapat ahli yang disampaikan relevan atau tidak dalam pembuktian. Semua ini akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan," tambahnya.

Iskandar menegaskan bahwa praperadilan bukanlah tempat untuk membuktikan substansi dugaan tindak pidana, melainkan hanya menguji keabsahan bukti permulaan dalam proses hukum.

"Kalau soal apakah alat bukti bisa membuktikan perbuatan Pak Hasto, itu masuk ke perkara pokok. Fokus praperadilan adalah menilai apakah proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur," jelasnya.

KPK kini menantikan putusan hakim yang akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan