Kuasa Hukum PDIP: Penetapan Harun Masiku Jadi Anggota DPR Sah Sesuai Prosedur Hukum
Harun Masiku--Istimewa
BELITONGEKSPRES.COM - Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapesy, menegaskan bahwa penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam sidang praperadilan antara Hasto Kristiyanto dan KPK pada Kamis, 6 Februari, Ronny menjelaskan bahwa Harun ditetapkan sebagai caleg pengganti almarhum Nazaruddin Kiemas berdasarkan keputusan resmi DPP PDIP dan bukan atas inisiatif pribadi Hasto.
Menurut Ronny, keputusan DPP PDIP yang tertuang dalam surat nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 merupakan keputusan sah dan tidak melanggar hukum. Ia membantah narasi yang mengaitkan Hasto secara pribadi dalam upaya menjadikan Harun sebagai anggota DPR.
“Tindakan yang dilakukan Harun Masiku dalam menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan adalah perbuatan yang berdiri sendiri dan tidak ada kaitannya dengan Hasto Kristiyanto,” tegas Ronny.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa konstruksi hukum dalam perkara ini seharusnya berlandaskan pada putusan pengadilan yang telah inkrah, bukan opini yang berkembang.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Sesuai Prosedur
BACA JUGA:Tak Terdampak Efisiensi, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Tetap Dibayarkan
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. KPK menduga Hasto dan Harun Masiku berperan dalam upaya menyuap anggota KPU periode 2017-2022 untuk memastikan Harun ditetapkan sebagai anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus ini.
Kini, Hasto menempuh jalur praperadilan untuk menantang status tersangkanya, sementara PDIP menegaskan bahwa keputusan partai terkait PAW telah sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum. (beritasatu)