KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Sesuai Prosedur

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika-Dery Ridwansah-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan terus berkembang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. 

Langkah ini memicu reaksi beragam, terutama dari pihak Hasto yang menilai keputusan KPK sarat dengan kejanggalan hukum.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum. “Kami meyakini bahwa setiap tindakan yang dilakukan dalam perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 6 Februari.

Penetapan status tersangka ini juga mencakup Donny Tri Istiqomah (DTI), yang disebut sebagai orang dekat Hasto. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam aliran dana suap untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR. 

BACA JUGA:Tak Terdampak Efisiensi, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Tetap Dibayarkan

BACA JUGA:Soal Isu Reshuffle, Dasco Ungkap Ada Menteri Tak Seirama dengan Presiden

Kasus ini sendiri bermula pada 2019, ketika Harun Masiku dan sejumlah pihak diduga memberikan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, untuk mengamankan kursi di parlemen.

Tak hanya diduga terlibat dalam suap, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. KPK menduga ada upaya sistematis untuk menghalangi pengungkapan kasus ini, termasuk dugaan tindakan yang memperlambat proses penyelidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Namun, Hasto tidak tinggal diam. Ia menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam permohonannya, ia menuntut agar status tersangkanya dibatalkan karena dianggap tidak sah dan sewenang-wenang. 

Hasto juga meminta surat perintah penyidikan KPK terkait dirinya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

BACA JUGA:Kemensos Pastikan Bansos Tetap Berlanjut di Tengah Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PCO: Yang Tau Waktunya Hanya Presiden

Selain itu, ia menggugat larangan bepergian ke luar negeri yang dijatuhkan kepadanya, meminta agar pembatasan tersebut dicabut dalam waktu 3x24 jam setelah putusan dibacakan.

Kasus ini pun menarik perhatian publik karena dinilai akan berpengaruh pada dinamika politik nasional, terutama menjelang agenda politik besar di Tanah Air. Langkah hukum Hasto juga akan menjadi ujian bagi KPK dalam membuktikan soliditas kasus ini di hadapan pengadilan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan