Kasus Harun Masiku: Kuasa Hukum Hasto Nilai Penetapan Tersangka Sarat Kejanggalan
Ruang sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2025-Agnes Valentina Christa-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari.
Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum Hasto menyoroti berbagai kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Ronny Talapessy, pengacara Hasto, menegaskan bahwa kasus tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap untuk pihak-pihak lain yang telah terlibat sebelumnya. Namun, dalam putusan tersebut, menurutnya, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto secara langsung.
Selain itu, Ronny juga menyoroti tindakan KPK yang menyita aset pribadi Kusnadi, orang kepercayaan Hasto, pada 10 Juni 2024. Ia menilai tindakan tersebut sebagai langkah yang sewenang-wenang dan tidak didasarkan pada proses hukum yang adil.
BACA JUGA:OPM Ancam Ganggu MBG, TNI-Polri Perketat Keamanan dan Lakukan Patroli Rutin
BACA JUGA:Cari LPG 3 Kg, 2 Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia dalam 3 Hari
Menurut Ronny, Kusnadi diduga dijebak melalui pertemuan dengan seseorang yang menyamar, yang kemudian berujung pada penggeledahan dan penyitaan barang pribadinya oleh KPK.
Kebocoran surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 23 Desember 2024 sebelum KPK secara resmi mengumumkan status tersangka Hasto juga menjadi sorotan. Ronny menilai ada kejanggalan dalam prosedur hukum yang diterapkan oleh KPK, terutama dalam urutan penetapan perkara. Ia mempertanyakan mengapa dugaan obstruction of justice ditetapkan lebih dulu sebelum kasus pokok suapnya sendiri.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan bahwa saat menjalani pemeriksaan, Hasto tidak pernah mendapatkan pertanyaan yang secara spesifik membahas fakta-fakta kasus yang dituduhkan. Ia menilai hal ini sebagai indikasi bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Dalam pembelaannya, Ronny menegaskan bahwa hak hukum Hasto harus dihormati, termasuk hak untuk membela diri dan menggunakan hak ingkar. Ia memastikan bahwa dalam proses praperadilan ini, pihaknya akan mengungkap berbagai kejanggalan yang terjadi demi mendapatkan keadilan bagi kliennya.
Dengan sidang praperadilan ini, tim kuasa hukum berharap dapat membuktikan bahwa prosedur hukum yang ditempuh oleh KPK dalam kasus ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan, sehingga status tersangka yang disematkan kepada Hasto perlu dikaji ulang. (beritasatu)