PT TIN Sudah Pailit, Hendry Lie Minta Bebas dari Kasus Korupsi Timah

PT TIN Sudah Pailit, Hendry Lie Minta Bebas dari Kasus Korupsi Timah-Ist-

Fandi Lingga hingga saat ini belum menjalani persidangan karena mengalami serangan stroke dan masih dirawat di rumah sakit. Sementara itu, Rosalina telah menjalani persidangan dan divonis penjara.

Rosalina, yang menjabat sebagai General Manager Operasional PT TIN pada periode 2017-2020, dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah Ilegal, Polres Belitung Resmi Tetapkan 2 Tersangka

BACA JUGA:Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Didakwa Terima Rp1,06 Triliun

Majelis hakim menyatakan bahwa Rosalina terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan tata kelola timah di lingkungan izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Hendry Lie, bersama Fandi Lingga dan Rosalina, melalui PT TIN dan perusahaan afiliasi yang merupakan perusahaan cangkang, terlibat dalam pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Hendry Lie juga disebut menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah yang berasal dari penambangan ilegal.

Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Simpang Siur Pembukaan Smelter Timah di Batam, Beliadi Jelaskan Langkah Hashim Djojohadikusumo

BACA JUGA:Fakhruddin Serukan Pengembalian Uang Korupsi Timah untuk Pembangunan Babel

Namun, pihak pengacara Hendry Lie menilai bahwa surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Pengacara berpendapat bahwa dakwaan tersebut tidak menguraikan secara spesifik peran terdakwa dalam pembelian dan pengumpulan bijih timah ilegal.

Oleh karena itu, pengacara Hendry Lie memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan batal demi hukum. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan