Perkembangan Kasus Korupsi Timah: Hendry Lie Segera Disidangkan, Bagaimana Kabar Fandi Lingga?
Hendry Lie dan adiknya Fandi Lingga--(Antara)
Perjalanan ini sempat menimbulkan kecurigaan, tetapi ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini bersiap menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Harapan Publik terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan timah. Publik berharap proses hukum terhadap semua tersangka, termasuk Fandi Lingga, dapat berjalan transparan dan adil.
Dengan mendekatnya jadwal sidang Hendry Lie, perhatian publik juga tertuju pada perkembangan kasus Fandi Lingga. Kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat menjadi kunci untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
BACA JUGA:Danlanal Babel Pastikan Legalitas Angkutan Pasir Timah, 6 Truk Diserahkan ke PT Tommy Utama
Menanti Sidang Hendry Lie
Dilansir pemberitaan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa berkas perkara Hendry Lie (HL), salah satu tersangka kasus korupsi tata niaga timah, telah dilimpahkan oleh tim penyidik Jampidsus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini, JPU tengah menyusun dakwaan untuk segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta Pusat.
Menurut Harli, peran Hendry Lie dalam kasus ini sangat signifikan. Ia disebut sebagai pemberi perintah kepada terdakwa lain, seperti Rosalina (RS) dan Fandi Lingga (FL), terkait pengondisian kerja sama melalui PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Kerja sama tersebut mencakup penawaran dan penyewaan peralatan processing timah kepada PT Timah Tbk, melibatkan smelter-smelter swasta lain.
Hendry Lie dan Kerugian Negara
Sebagai beneficiary owner PT TIN, Hendry diduga secara sadar dan aktif memfasilitasi kerja sama yang merugikan negara. Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Hendry dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Mahasiswa Babel Tuntut Klarifikasi Prof Bambang Hero, Soroti Dampak Ekonomi Korupsi Timah
Mungkinkah Vonis Berbeda?
Jika melihat konstruksi hukum yang menjerat Hendry Lie, tampaknya ia akan menghadapi dakwaan serupa dengan terdakwa lain dalam kasus ini. Beberapa nama seperti Robert Indarto (Dirut PT SBS), Suwito Gunawan (Komisaris PT SIP), Thamron (Komisaris PT VIP), dan Suparta (Dirut PT RBT) telah lebih dulu disidang dan rata-rata divonis 8 tahun penjara.
Namun, vonis terhadap Hendry bisa saja berbeda, tergantung pada fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim. Peran sentral Hendry dalam pengondisian kerja sama penyewaan peralatan processing timah, serta dampak besar yang ditimbulkan, menjadi faktor yang sangat menentukan.