Hendrya Sylpana

Gaji & Pensiun PNS Naik 12 Persen Mulai Februari 2024

Gaji & Pensiun PNS Naik 12 Persen Mulai Februari 2024--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan penyesuaian gaji dan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Januari 2024. Penyesuaian ini berlaku untuk PNS, anggota TNI, Polri, PPPK, pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri adalah sebesar 8 persen, sedangkan kenaikan untuk pensiunan adalah sebesar 12 persen. Penyesuaian ini merupakan hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh Pemerintah.

“Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun, serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi agar berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” ujar Astera, Senin 5 Februari 2024.

Untuk menerima gaji dan pensiun pokok baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para penerima. Berikut adalah penjelasannya:

BACA JUGA:Soal Isu Dibebaskannya Pilot Susi Air, Ini Penjelasan KSAD Jenderal Maruli

BACA JUGA:Ikuti Arahan Presiden, Kemenkeu Blokir Anggaran Kementerian Senilai Rp 50 Triliun

Untuk gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja harus mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Sedangkan untuk pensiun pokok para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) sudah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru mulai tanggal 1 Februari 2024. 

Penerima juga akan mendapatkan pembayaran atas kekurangan pensiun bulan Januari dan Februari 2024 secara bertahap melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Astera berharap bahwa penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan kinerja ASN dan penerima pensiun, tetapi juga memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan