Ikuti Arahan Presiden, Kemenkeu Blokir Anggaran Kementerian Senilai Rp 50 Triliun
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta. (Youtube Kementerian Keuangan Republik Indonesia)--
BELITONGEKSPRES.COM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengambil langkah proaktif dengan membekukan anggaran Kementerian/Lembaga (KL) senilai Rp 50,14 triliun pada tahun 2024. Tindakan ini dilaksanakan melalui kebijakan penyesuaian anggaran atau Automatic Adjustment.
Pertama kali diterapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada tahun 2022, kebijakan ini mencakup total anggaran sebesar Rp 24,5 triliun dari seluruh Kementerian dan Lembaga. Pada tahun 2023 dan 2024, anggaran yang dibekukan hampir sama, yaitu sekitar Rp 50 triliun.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengantisipasi krisis tak terduga pada tahun ini. Hal ini terkait dengan pengaruh kondisi geopolitik dan ketidakpastian perekonomian global.
"Sesuai arahan Presiden saat penyerahan DIPA tahun 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024," kata Deni dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Senin, 5 Februari.
BACA JUGA:Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kondisi Kejiwaannya, Kabiddokkes Jelaskan Hasilnya
BACA JUGA:Erick Thohir Dukung Food Estate untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional
Dengan mengambil pelajaran dari pandemi COVID-19, pemerintah ingin memastikan setiap KL memiliki dana cadangan yang dapat digunakan dalam menghadapi krisis tak terduga. Mekanismenya dilakukan melalui kebijakan Automatic Adjustment ini.
Deni menegaskan bahwa anggaran yang diblokir tetap akan tercatat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Kementerian/Lembaga. Hanya saja, anggaran tersebut tidak dapat langsung digunakan pada awal tahun.
Tujuan dari langkah ini adalah melatih Kementerian/Lembaga untuk membuat prioritas program dan menghindari penggunaan anggaran yang tidak terkendali. "Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di K/L," tambahnya.