Ini Alasan di Balik Diskon 50 Persen Tarif Listik di Awal 2025

Ilustrasi token listrik--Dok. JawaPos

BELITONGEKSPRES.COM - Memasuki tahun 2025, pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Peningkatan tarif ini, yang berlaku pada barang dan jasa mewah, sempat menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan program stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun. Salah satu langkah utama dalam paket stimulus ini adalah pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

Meringankan Beban, Menjaga Daya Beli

Diskon ini dirancang untuk mengurangi tekanan ekonomi pada masyarakat, khususnya mereka yang terdampak langsung oleh kenaikan PPN. 

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo menyatakan, "Pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui langkah konkret, termasuk pemberian subsidi listrik ini."

BACA JUGA:Kementan Gandeng Himbara Sediakan KUR Rp300 Triliun untuk Sektor Pertanian

BACA JUGA:Presiden Prabowo akan Hapus Utang 1 Juta UMKM Senilai Rp 14 Triliun pada 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa diskon listrik 50 persen akan berlaku otomatis untuk pelanggan dengan daya:

  • 450 VA
  • 900 VA
  • 1.300 VA
  • 2.200 VA

PT PLN (Persero) memastikan kemudahan implementasi, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon diterapkan langsung pada tagihan listrik bulan Februari dan Maret untuk pemakaian bulan sebelumnya.

Sedangkan pelanggan prabayar, diskon diberikan secara otomatis saat pembelian token listrik melalui berbagai platform, seperti aplikasi PLN Mobile, minimarket, dan platform digital lainnya.

Dampak Ekonomi yang Diharapkan

Langkah ini bukan hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi nasional. Diskon listrik diharapkan dapat mendukung daya beli masyarakat, terutama sektor UMKM yang berperan penting dalam perekonomian domestik.

Selain itu, paket stimulus Rp38,6 triliun mencakup berbagai kebijakan yang dirancang untuk menyeimbangkan dampak kenaikan PPN, memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar dengan biaya yang lebih terjangkau.

BACA JUGA:Daftar Jenis Kendaraan yang Kena Pajak 12 Persen di 2025, Cek di Sini!

BACA JUGA:Garuda Indonesia dan Pelita Air Tambah 26 Pesawat untuk Perkuat Layanan 2025

Kebijakan yang Pro Rakyat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan