DJP Siap Kembalikan Dana PPN 12 Persen untuk Transaksi Non-Barang Mewah

Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025)-Imamatul Silfia-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengembalikan dana kepada masyarakat yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi yang bukan barang mewah. Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan, "Jika ada kelebihan pungutan, kami wajib mengembalikannya."

Namun, DJP masih dalam proses penyusunan skema teknis untuk pengembalian dana tersebut. Pengembalian dapat dilakukan secara langsung kepada wajib pajak atau dengan memperbaiki faktur pajak yang telah dilaporkan. Suryo menggarisbawahi bahwa faktur pajak tidak selalu diterbitkan secara insidentil, melainkan bisa juga dilakukan secara sistematis.

"Oleh karena itu, kami masih mempertimbangkan berbagai kemungkinan teknis untuk mengembalikan dana kelebihan pajak PPN 12 persen," tambahnya. Ia menekankan bahwa hak wajib pajak akan selalu dijaga dan pengembalian ini tidak akan memberatkan mereka.

Dalam konferensi pers yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan bahwa secara regulasi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian dana melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).

BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Utamakan Rakyat Kecil

BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025 Resmi Berlaku, Ini Batas Maksimal Pembeliannya!

Yoga meyakinkan bahwa sistem yang dipersiapkan DJP telah terintegrasi dengan baik, memungkinkan faktur yang diterbitkan oleh penjual untuk muncul dalam sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli. Ia juga menyebutkan bahwa bagi konsumen akhir, pengembalian pajak dapat dilakukan jika konsumen memiliki NPWP, tetapi hanya berlaku untuk faktur pajak standar.

"Skema pengembalian ini masih dalam tahap pematangan dan akan didiskusikan dengan para pelaku terkait. Kami juga berencana untuk menyesuaikan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi baru," tutupnya.

Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen akan dikenakan hanya untuk barang mewah, dengan pengumuman tersebut disampaikan pada 31 Desember 2024. Sebelumnya, tarif PPN 12 persen untuk beberapa transaksi, termasuk layanan dari Google, Apple, dan Tokopedia, mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan