Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp38,6 Triliun Sebagai Respon Terhadap Kenaikan PPN

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen unt-Aprillio Akbar/aww/pri- ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah akan meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun sebagai respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo setelah rapat penutupan tahun 2024 yang diadakan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Selasa. Dalam konferensi pers, Presiden menjelaskan bahwa paket stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Salah satu bentuknya adalah bantuan pangan berupa beras untuk 16 juta penerima yang akan menerima 10 kilogram beras per bulan,” ujar Presiden Prabowo.

Selain bantuan pangan, Presiden juga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan diskon biaya listrik sebesar 50 persen untuk rumah tangga dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA. Langkah ini diambil untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

BACA JUGA:Koordinasi TNI dan Kementan Pastikan Infrastruktur Pertanian Siap Dukung Swasembada Pangan 2025

BACA JUGA:Ciptakan Ruang Digital Aman, Kemkomdigi Kembali Blokir Akun Selebgram Promosi Judi Online

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Untuk UMKM, kebijakan bebas PPh diberlakukan bagi yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

Dalam kesempatan terpisah, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa bantuan beras 10 kilogram per bulan akan diberikan kepada masyarakat pada desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta penerima, selama Januari dan Februari 2025. 

Selain itu, untuk menjaga daya beli rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah juga akan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok seperti minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap 11 persen.

Stimulus ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan