Kritik Rieke Diah Pitaloka terhadap Kenaikan PPN 12 Persen Berujung Pelaporan ke MKD

Rieke Diah Pitaloka-Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM - Kritik Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, terhadap rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berbuntut panjang. Rieke dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan tersebut diterima MKD DPR RI pada 20 Desember 2024, sebagaimana dikonfirmasi oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

“Laporan ada, laporan ada, ini benar surat saya tanda tangani kok. Tidak mungkin ada surat kalau tidak ada laporan,” ujar Nazaruddin kepada wartawan pada Minggu (29/12). Rieke seharusnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh MKD pada Senin (30/12), namun karena masa reses, panggilan klarifikasi akan dijadwalkan ulang. “Masih reses, jadi anggota-anggota masih di daerah pemilihan. Jadi kita tunda dulu,” tambah Nazaruddin.

Meski belum memberikan rincian terkait substansi laporan, Nazaruddin menyebut laporan itu diduga berkaitan dengan kritik Rieke terhadap rencana kenaikan PPN. “Saya belum lihat lagi laporannya kemarin itu apa,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR RI pada 5 Desember, Rieke secara tegas meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. “Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo. Pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” tegasnya.

BACA JUGA:Menhub Dudy Purwagandhi Tekankan Peningkatan Pemantauan Udara untuk Keamanan Transportasi Saat Nataru

BACA JUGA:Polisi Tangkap Calon Penumpang di Bandara Minangkabau yang Selundupkan Sabu Seberat 1 Kilogram

Selain itu, Rieke juga mendorong penerapan sistem pengawasan self-assessment dalam tata kelola perpajakan. Ia menekankan pentingnya pajak tidak hanya sebagai sumber pendapatan utama negara, tetapi juga sebagai alat pemberantasan korupsi. “Mendukung Presiden Prabowo menerapkan dengan tegas self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. Pajak, selain menjadi pendapatan utama negara, juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara,” tandasnya.

Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai batas antara kritik kebijakan dan dugaan pelanggaran kode etik di parlemen. Sikap kritis Rieke mencerminkan peran legislatif dalam mengawal kebijakan publik, namun pelaporan ini juga menunjukkan adanya sensitivitas terhadap perbedaan pandangan di lingkungan politik.  (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan