Aset Sandra Dewi Tetap Disita, Ini Alasan Hakim Abaikan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis

Aset Sandra Dewi Tetap Disita, Ini Alasan Hakim Abaikan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis--(Antara)

Dalam kasus seperti ini, pisah harta ternyata tidak serta-merta melindungi aset pasangan. Jika terdakwa tidak bisa membuktikan kehalalan asal-usul kekayaannya, seluruh aset dianggap sebagai bagian dari hasil korupsi.

Tanggapan Kuasa Hukum Harvey

Tim kuasa hukum Harvey Moeis, yang dipimpin oleh Andi Ahmad, mengkritisi keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset Harvey, termasuk harta yang tidak atas namanya, dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang. 

BACA JUGA:Aset Sandra Dewi Ikut Disita Negara, Pengacara Keberatan Karena Sudah Pisah Harta

Langkah ini dinilai tidak sejalan dengan perjanjian pisah harta yang sudah dibuat antara Harvey dan istrinya, Sandra Dewi.

"Jika seluruh aset, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, disita, padahal mereka sudah pisah harta, tentu ini perlu kami teliti lebih lanjut," ujar Andi Ahmad usai sidang putusan.

Penyitaan Dipertanyakan

Andi menegaskan bahwa banyak aset yang disita sebenarnya dimiliki Sandra Dewi, seperti tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp 33 miliar. 

Menurutnya, harta tersebut merupakan penghasilan pribadi Sandra dari kontrak kerja sebagai aktris dan model yang diperoleh jauh sebelum dugaan tindak pidana korupsi terjadi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan, Ini Alasannya

"Kami belum menerima salinan putusan sehingga belum tahu dasar pertimbangan hakim. Namun, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam tujuh hari ke depan," tambahnya.

Aset Lama Ikut Terseret

Selain perjanjian pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa beberapa aset yang disita telah dimiliki Harvey sebelum dugaan tindak pidana pada 2015. "Ada aset yang diperoleh pada 2010 dan 2012, jauh sebelum kasus ini mencuat. Ini akan menjadi fokus analisis kami," kata Andi.

Pisah Harta Tak Berarti Aman

Dalam hukum, perjanjian pisah harta seharusnya melindungi aset pasangan suami istri agar tidak dianggap bagian dari kekayaan terdakwa. Namun, dalam kasus ini, hakim tampaknya menganggap seluruh aset yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya secara sah sebagai bagian dari hasil tindak pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan