Aset Sandra Dewi Tetap Disita, Ini Alasan Hakim Abaikan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis
Aset Sandra Dewi Tetap Disita, Ini Alasan Hakim Abaikan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis--(Antara)
BACA JUGA:Harvey Moeis: Sandra Dewi Paling Dirugikan dalam Kasus Korupsi Timah
Keputusan ini bukan hanya berdampak pada Harvey, tetapi juga menyeret nama Sandra Dewi ke dalam pusaran masalah hukum yang semakin rumit.
Kasus ini menjadi pelajaran penting, bukan hanya bagi Harvey Moeis dan Sandra Dewi, tetapi juga bagi masyarakat luas. Mengelola kekayaan secara transparan dan memisahkan harta dengan jelas menjadi hal yang semakin relevan di era penegakan hukum yang semakin ketat.
Vonis untuk Harvey Moeis
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis, ditambah denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika tidak mampu melunasinya, ia harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara. Namun, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, menilai putusan ini masih memiliki kelemahan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dijatuhi Vonis 6,5 Tahun Penjara, Dari Tuntutan 12 Tahun
"Yang menjadi sorotan kami, amar putusan ini hampir sama persis dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis mendalam dari pihak hakim," tegas Andi. (Babel Pos)