Kementerian PANRB Sosialisasikan Permen Nomor 17 Tahun 2024 dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam acara Diseminasi Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Jakarta, Rabu (18/12/2024). -Humas Kementerian PANRB-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. 

Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, sosialisasi peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pengambil keputusan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, sehingga mereka dapat lebih waspada terhadap risiko yang muncul dari konflik kepentingan.

Dalam acara diseminasi yang diadakan secara daring dari Jakarta, Rini menekankan pentingnya internalisasi peraturan ini di kalangan para pejabat publik. Dia mengingatkan bahwa konflik kepentingan dapat merusak kemampuan mereka dalam mengambil keputusan yang objektif, yang pada akhirnya bertentangan dengan tujuan reformasi birokrasi yang lebih baik.

Rini menambahkan bahwa Permen ini dirancang untuk meningkatkan pengelolaan konflik kepentingan dengan menekankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam layanan publik. "Pengelolaan yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan integritas para pejabat publik dan, pada gilirannya, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA:AFPI Ubah Istilah Pinjol Menjadi Pindar untuk Ciptakan Citra Positif

BACA JUGA:Menghindari Penyalahgunaan Kewenangan, DPR Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Kepolisian

Dia juga menggarisbawahi bahwa pengelolaan konflik kepentingan yang efektif akan mempermudah pemerintah dalam melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan. 

Dengan dikeluarkannya Permen Nomor 17 Tahun 2024 ini, yang menggantikan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012, diharapkan akan tercipta lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dari kepentingan pribadi.

Konflik kepentingan, menurut peraturan ini, diartikan sebagai kondisi di mana pejabat pemerintah memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan yang diambil. 

Oleh karena itu, pengelolaan konflik kepentingan menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dan tindakan administratif dilakukan dengan adil dan transparan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan