Curi Perhiasan Emas di Beltim, 2 WNA Jadi Tersangka
Editor: Yudiansyah
|
Rabu , 13 Dec 2023 - 23:19
Konferensi pers kasus pencurian perhiasan emas dengan tersangka 2 WNA di Polres Beltim, Rabu Desember 2023--
"Dan kedua tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian pada tanggal 10 Desember 2023 di Hotel Swiss Bell saat mereka akan check out," jelas Kapolres Beltim.
Atas perbutannya, kedua tersangka WNA itu dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.