Curi Perhiasan Emas di Beltim, 2 WNA Jadi Tersangka
Konferensi pers kasus pencurian perhiasan emas dengan tersangka 2 WNA di Polres Beltim, Rabu Desember 2023--
BELITONGEKSPRES.COM, MANGGAR - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) menjadi tersangka kasus pencurian di toko emas Suwarna Baru di jalan Bioskop Mega Pasar Lipat Kajang Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Keduanya ditangkap aparat kepolisian setelah ciri-ciri mereka dikenali dari rekaman CCTV yang terpasang di toko emas Suwarna Baru tersebut. Aksi pencurian oleh keduanya terjadi pada hari Jumat 1 Desember 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers di Polres Beltim, Rabu Desember 2023, kedua tersangka kasus pencurian itu merupakan WNA dengan kewarganegaraan berbeda.
"Tersangka pertama, laki-laki YA (54) warga negara Syiria dan tersangka kedua perempuan, SK (45) warga negara Yaman," ujar Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan kepada awak media.
BACA JUGA:Sidang Kasus PT Foresta Ditunda, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan
BACA JUGA:Kasus DBD di Belitung 2023 Meningkat Tajam, Dinkes Ajak Berantas Sarang Nyamuk
Kapolres Beltim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa keduanya beralamat di Wisma Shandi Putra Medan dan Wisma Pengungsi Dormitorio Parmount Gading Serpong.
AKBP Arif Kurniatan mengungkapkan kedua WNA ters melakukan tindak pidana pencurian pada hari Jumat 1 Desember 2023 di toko Emas Suwarna Baru Pasar Lipat Kajang Manggar sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat berada di toko Emas Suwarna Baru tersebut, tersangka SK menggunakan bahasa Arab dan tersangka YA menggunakan bahasa Inggris sambil berpura-pura hendak membeli emas.
Saat itulah, keduanya membawa sejumlah perhiasan emas dan kabur menuju Tanjungpandan untuk terbang ke Jakarta, keesokan harinya. Sesampai di Jakarta, keduanya langsung menuju di Wisma Pengungsi Dormitorio Parmaount Gading Serpong.
BACA JUGA:Kemitraan dengan Tokopedia, TikTok Shop Suntik Dana Rp23,4 Triliun
BACA JUGA:Stok Musim Tanam Awal 2024, Pupuk Indonesia Siapkan 1,2 juta Ton
Di hari yang sama, tersangka SK menyuruh tersangka YA menjual emas hasi curian dan didapatlah hasil sebesar 1.500 USD atau Rp 22.500.000 dan YA diberikan 500 USD sebagai imbalan.
Dengan uang tersebut, mereka kemudian berpergian ke Pangkalpinang pada tanggal 8 Desember dan menginap di Hotel Swiss Bell. Mengetahui keberadaan tersangka, Reskrim bergerak mengejar ke Pangkalpinang.