Jessica Wongso Rasakan Kelegaan Setelah Proses Sidang PK Berakhir
Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso memberi keterangan setelah menandatangani berita acara PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). -Putu Indah Savitri.-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, mengekspresikan rasa leganya setelah mengikuti sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Bagi Jessica, sidang ini adalah langkah penting dalam perjuangannya untuk membersihkan namanya dari dakwaan yang ia anggap tidak berdasar.
“Saya lega ya, hari ini sudah selesai prosesnya. Jadi berharap yang terbaik aja ke depannya bagaimana,” ujarnya setelah menandatangani berita acara PK di lokasi sidang.
Pendampingan hukum Jessica dilakukan oleh Hidayat Bostam, yang turut hadir dalam sidang tersebut. Hidayat menyatakan keyakinannya bahwa Jessica layak memperoleh kebebasan penuh, bukan sekadar bebas bersyarat.
“Kami berharap putusannya mengabulkan permohonan kami seluruhnya. Harapannya Jessica dinyatakan bebas murni, karena memang Jessica tidak bersalah,” tegas Hidayat.
BACA JUGA:Budi Arie Pastikan Koperasi Akan Terlibat dalam Program MBG
BACA JUGA:Dalam KUHP Baru, Yusril Sebut Pengguna Narkotika Tidak Dipidana, Tapi Wajib Direhabilitasi
Sidang tersebut menandai langkah terakhir sebelum putusan diserahkan ke Mahkamah Agung. Proses ini akan berlangsung selama 30 hari melalui pengiriman dokumen secara digital ke Mahkamah Agung untuk pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
Jessica dalam memori PK-nya meminta untuk dibebaskan sepenuhnya dari dakwaan pembunuhan berencana, meskipun ia telah memperoleh status bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Baginya, status bebas bersyarat tidak cukup membuktikan bahwa ia tidak bersalah, sehingga ia tetap memperjuangkan vonis bebas murni dari Mahkamah Agung.
Penasihat hukum Jessica, Andra Reinhard Pasaribu, dalam persidangan sebelumnya menyebutkan bahwa terdapat dugaan manipulasi rekaman CCTV yang menjadi dasar keputusan pengadilan sebelumnya.
Ia mengklaim bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga rekaman itu tidak sah dijadikan alat bukti.
BACA JUGA:Daya Tampung PPDB Terbatas, Pemerintah Disarankan Optimalkan Sekolah Swasta
BACA JUGA:Setuju dengan Program MBG Prabowo, Megawati Krtik Anggaran Rp10 Ribu Per Porsi Apakah Mencukupi
“Putusan dari peradilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali harus dibatalkan karena didasarkan pada alat bukti yang tidak sah,” ungkap Andra.