Jessica Wongso Rasakan Kelegaan Setelah Proses Sidang PK Berakhir
Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso memberi keterangan setelah menandatangani berita acara PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). -Putu Indah Savitri.-ANTARA
Tim penasihat hukum Jessica kini mengantongi bukti baru berupa potongan rekaman CCTV yang sebelumnya dianggap hilang. Bukti ini, menurut mereka, dapat mengubah kesimpulan kasus secara signifikan. Potongan rekaman tersebut ditemukan oleh Helmi Bostam, yang telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.
Kendati Jessica telah menjalani masa bebas bersyarat, ia masih terikat kewajiban untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032. Namun, melalui upaya PK ini, Jessica berharap dapat memperoleh pengakuan resmi atas ketidakbersalahannya dan menutup bab panjang perjuangannya di meja hijau. (ant)