BPJPH Usulkan Sertifikat Halal Miliki Masa Berlaku, Ini Alasannya
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan jajarannya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025)-Arnidhya Nur Zhafira-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan mengusulkan agar sertifikat halal kembali memiliki masa berlaku terbatas. Usulan ini muncul karena perubahan komposisi bahan pada berbagai produk dinilai semakin cepat dan dinamis.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, Haikal menyampaikan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan masa berlaku sertifikat halal. Ia mengusulkan sertifikat hanya berlaku dua tahun mengingat beberapa produk, khususnya kosmetik, dapat mengalami perubahan komposisi dalam rentang waktu enam bulan.
Saat ini, ketentuan masa berlaku sertifikat halal mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan sertifikat tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produk halal.
Ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menyatakan sertifikat halal berlaku empat tahun dan wajib diperpanjang tiga bulan sebelum masa berlakunya habis. Regulasi itu tidak lagi digunakan setelah perubahan melalui UU Ciptaker.
BACA JUGA:BPJPH: Sertifikasi Halal Beri Kepastian Hukum, Tingkatkan Nilai dan Daya Saing
BACA JUGA:Pemerintah Tak Larang Jualan Produk Non Halal, Wajib Cantumkan Label 'Tidak Halal' di Kemasan
BPJPH mewajibkan pembaruan sertifikat apabila terjadi perubahan komposisi bahan atau proses produk halal. Perubahan tersebut juga harus dilaporkan kepada BPJPH.
Haikal menambahkan bahwa pembatasan masa berlaku sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan mitra dagang internasional. Ia menjelaskan bahwa beberapa negara menerapkan jangka waktu validitas tertentu untuk produk impor dan memerlukan informasi masa berlaku yang jelas dalam sistem mereka.
Sejumlah negara tujuan ekspor, menurut Haikal, menerapkan masa berlaku antara satu sampai tiga tahun. Ia mencontohkan sebuah perusahaan permen asal Indonesia yang ditolak masuk ke Uni Emirat Arab karena sertifikat halalnya tercatat berlaku tanpa batas waktu. Hal ini dinilai menimbulkan keraguan bagi otoritas negara tujuan sehingga ia meminta adanya peninjauan ulang terhadap kebijakan saat ini. (ant)