BPJPH: Sertifikasi Halal Beri Kepastian Hukum, Tingkatkan Nilai dan Daya Saing
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dalam kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal yang digelar oleh BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI di Lampung, pada 17–18 Oktober 2025-BPJPH-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai dan daya saing produk, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“Sertifikasi halal tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum atas jaminan perlindungan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha,” ujar Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi produsen dalam memproduksi dan memasarkan produknya, sehingga mampu meningkatkan daya saing baik di pasar domestik maupun global. Ia menegaskan, hal ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Aqil juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat ekosistem penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. “Dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat penting. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar sistem halal nasional semakin kokoh, produktif, dan berdaya saing global,” ujarnya.
BACA JUGA:BPJPH Catat 9,6 Juta Produk Tersertifikasi Halal, Target Semua Wajib di 2026
BACA JUGA:Pemerintah Tak Larang Jualan Produk Non Halal, Wajib Cantumkan Label 'Tidak Halal' di Kemasan
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mengapresiasi langkah BPJPH dalam memperkuat tata kelola dan layanan sertifikasi halal yang dinilai sudah berjalan baik. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan semata persoalan keagamaan, melainkan strategi penting dalam memperkuat daya saing produk nasional di pasar global.
“Ketika sistem sertifikasi halal berjalan transparan, efisien, dan inklusif bagi pelaku UMKM, maka produk halal Indonesia akan semakin kompetitif di kancah internasional. Ini bukan sekadar label, tetapi bagian dari upaya memperkuat ekonomi umat dan kemandirian bangsa,” kata Aprozi.
Ia menambahkan, langkah BPJPH memperkuat sistem jaminan produk halal merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai pusat halal dunia. “Upaya ini juga sejalan dengan arah pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” tutupnya. (ant)