Asosiasi Biro Haji Lobi Pejabat Kemenag di Jakarta untuk Atur Kuota Tambahan
Ilustrasi KPK--
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan asosiasi biro perjalanan haji dalam lobi kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Asosiasi tersebut disebut mendatangi Jakarta untuk bertemu oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) demi mengatur pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, asosiasi itu menggunakan perwakilannya untuk melakukan lobi, kemudian mendistribusikan kuota haji khusus kepada anggota sesuai tingkat keaktifan masing-masing biro perjalanan.
KPK sebelumnya mengungkap adanya lobi antara biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada 9 September 2025. Lembaga antikorupsi ini juga telah membuka penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.
Penyidikan ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Dalam prosesnya, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang pada tahap awal ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk Yaqut, dicegah bepergian ke luar negeri.
BACA JUGA:KPK: Biro Perjalanan Sengaja Sebar Kuota Haji Tambahan untuk Dijual Lebih Mahal
BACA JUGA:KPK Selidiki Pencetus Ide Pembagian Kuota Haji 50:50
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utamanya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata oleh Kemenag—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota reguler. (ant)