Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Selidiki Pencetus Ide Pembagian Kuota Haji 50:50

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025)-Rio Feisal-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 Masehi, khususnya siapa pencetus praktik pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pembagian tersebut bertentangan dengan undang-undang yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam penyidikan, KPK juga menelusuri siapa pihak yang menginisiasi pembagian kuota tersebut serta siapa yang meminta sejumlah uang dari kuota haji khusus. 

Asep menjelaskan, lembaga antirasuah ingin mengetahui berapa besar uang yang diminta, dari siapa dikumpulkan, dan kepada siapa disalurkan. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan menyeluruh.

BACA JUGA:13 Asosiasi dan 400 Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Sedang Siapkan Pengumuman Tersangka Korupsi Kuota Haji

Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 setelah sebelumnya memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Bersamaan dengan itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara akibat praktik kuota haji tersebut. 

Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan 11 Agustus 2025, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain penanganan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang secara tegas menetapkan kuota haji reguler 92 persen dan haji khusus 8 persen.

Dengan penyelidikan yang terus berlangsung, KPK berupaya mengungkap secara jelas alur distribusi kuota, pihak-pihak yang terlibat, dan potensi penyalahgunaan dana dari penjualan kuota haji. Investigasi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penyelenggaraan ibadah haji dan potensi kerugian negara yang signifikan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan