Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Sedang Siapkan Pengumuman Tersangka Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025)-Rio Feisal-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sedang menyiapkan pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan pengumuman tersebut ke publik dan menegaskan tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidikan berjalan lancar, progresif, dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan.

Kasus ini sebelumnya memasuki tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Dari perhitungan awal, kerugian ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Paralel dengan penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan haji 2024. 

BACA JUGA:Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite TPPU

BACA JUGA:KPK Tegur Khalid Basalamah, Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji ke Publik

Dari jumlah itu, Kementerian Agama membagi secara merata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema tersebut dinilai menyalahi aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan proporsi 92 persen kuota reguler dan hanya 8 persen untuk kuota haji khusus.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah terbesar umat Islam. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sementara publik diminta bersabar menunggu pengumuman resmi tersangka dalam waktu dekat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan