Tunggakan BPJS Rp7,69 Triliun Akan Dihapus, DPR Beri Apresiasi
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina saat sosialisasi program MBG di Balai RW 6 Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya, Jumat (13/6/2025)-Ist-
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp7,69 triliun yang menumpuk selama bertahun-tahun. Langkah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif yang menilai kebijakan tersebut bisa mengembalikan fungsi jaminan kesehatan sebagai hak dasar rakyat, bukan beban administratif.
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menilai penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan tekanan finansial. Ia menyebut banyak warga, terutama kelompok rentan, kehilangan akses layanan medis karena kartu BPJS mereka diblokir akibat menunggak.
Menurut Arzeti, kebijakan ini memberi harapan baru bagi jutaan peserta yang selama ini tidak bisa berobat karena kendala iuran. “Banyak yang menunggak bukan karena lalai, tapi karena beban hidup yang berat. Ketika kartu mereka dibekukan, akses kesehatan pun tertutup. Ini persoalan kemanusiaan,” ujarnya.
Meski begitu, Arzeti menekankan pentingnya keseimbangan antara kebijakan sosial dan keberlanjutan sistem. Ia meminta pemerintah memastikan bahwa penghapusan tunggakan tidak justru menimbulkan kelalaian baru di masa depan. Edukasi dan pendampingan kepada peserta harus tetap dijalankan agar pembayaran iuran rutin berjalan disiplin.
BACA JUGA:Potensi Naik Iuran BPJS Kesehatan, DPR Ingatkan Dampak bagi Rakyat Kecil
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan, Menkeu: Demi Keberlanjutan JKN
Ia menambahkan, langkah pemerintah ini juga bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial. “Negara harus hadir memberi solusi, bukan menambah beban. Tapi di sisi lain, masyarakat juga perlu punya kesadaran menjaga keberlangsungan JKN,” kata politisi Fraksi PKB itu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan kajian teknis terkait kebijakan ini. Ia menyebut pengumuman resmi akan disampaikan pada November 2025.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menghapus beban tunggakan masa lalu agar peserta bisa kembali aktif tanpa hambatan administratif. Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, sistem jaminan kesehatan nasional bisa lebih inklusif, efisien, dan berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (jpc)