Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan, Menkeu: Demi Keberlanjutan JKN
Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025)-Imamatul Silfia-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, semakin besar manfaat yang diberikan kepada peserta, maka biaya yang harus ditanggung negara juga otomatis meningkat.
Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, ia menyebut penyesuaian tarif dapat membuka ruang untuk memperluas jumlah penerima bantuan iuran (PBI). Meski begitu, pemerintah tetap memperhitungkan kemampuan peserta mandiri.
Saat ini, iuran mandiri kelas III sebesar Rp35 ribu per bulan, sementara biaya seharusnya Rp43 ribu. Selisih Rp7 ribu ditanggung pemerintah untuk peserta bukan penerima upah (PBPU).
Sri Mulyani menambahkan, pembahasan lanjutan soal tarif BPJS Kesehatan masih akan dilakukan bersama DPR, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan Rp244 triliun, dengan Rp123,2 triliun di antaranya untuk layanan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:Mentan Amran Tegaskan Beras Satu Harga untuk Jaga Subsidi agar Tak Dimanfaatkan Swasta
BACA JUGA:Sri Mulyani Koreksi Anggaran Pendidikan untuk Guru dan Dosen, Naik Jadi Rp274,7 Triliun
Anggaran ini mencakup bantuan iuran bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan PBPU/Bukan Pekerja (BP) sebanyak 49,6 juta jiwa senilai Rp69 triliun.
Rencana penyesuaian iuran juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, yang menekankan perlunya pembiayaan komprehensif demi menjaga keseimbangan kewajiban antara masyarakat, pemerintah pusat, dan daerah.
Pemerintah menilai penyesuaian iuran harus dilakukan bertahap dengan memperhatikan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Selain itu, APBN 2026 berpotensi menanggung beban tambahan dari tiga aspek utama: penyesuaian bantuan iuran PBI, peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP kelas III, serta iuran bagi pegawai pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara. (ant)