Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Mentan Amran Tegaskan Beras Satu Harga untuk Jaga Subsidi agar Tak Dimanfaatkan Swasta

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV yang membidangi pertanian di Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025)-Putu Indah Savitri-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan kebijakan beras satu harga dirancang untuk menjaga agar beras bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat, bukan menjadi ajang keuntungan bagi pengusaha swasta.

“Kami ingin mengunci seluruh beras yang disubsidi negara. Itu harus dikontrol dan diintervensi,” kata Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, Kamis 21 Agustus.

Amran menjelaskan, rapat terbatas pemerintah terkait kebijakan ini sudah digelar tiga hingga empat kali. Pertimbangan utamanya adalah besarnya subsidi pangan yang mencapai Rp164,4 triliun. Dengan nilai sebesar itu, ia menilai wajar jika pemerintah memastikan bantuan tidak dimanfaatkan swasta untuk meraup untung berlebihan.

Menurutnya, pengusaha swasta tetap diperbolehkan menentukan harga beras lebih tinggi, asalkan beras tersebut berasal dari lahan atau produksi mandiri tanpa menggunakan fasilitas subsidi pemerintah. “Kalau swasta mau membangun korporasi, mencetak sawah sendiri, silakan. Tapi jangan menggunakan subsidi pemerintah, baik traktor, benih, maupun pupuk,” tegasnya.

BACA JUGA:Sri Mulyani Koreksi Anggaran Pendidikan untuk Guru dan Dosen, Naik Jadi Rp274,7 Triliun

BACA JUGA:Tumbuh Pesat, Qris Jadi Solusi Praktis dan Aman untuk Pembayaran di Indonesia

Meski begitu, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meminta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Ia mengingatkan, beras satu harga menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga harus dipertimbangkan matang. “Kalau nanti diterapkan satu harga, lalu tidak cocok, Presiden bisa saja terpaksa mencabut aturan itu lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyebut aturan baru ini nantinya hanya menetapkan satu harga eceran tertinggi (HET) untuk beras biasa. Tidak lagi ada perbedaan antara HET medium dan premium.

Kebijakan ini juga sejalan dengan pernyataan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang menegaskan klasifikasi beras akan disederhanakan. Dari semula medium dan premium, kini hanya akan ada dua kategori: beras biasa dan beras khusus berdasarkan jenisnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan