4 Nama Asal Babel Terseret Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Timah, Dari Wartawan Hingga Lawyer
Para terdakwa perintangan penyidikan perkara timah saat akan menjalani Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-Istimewa-
BELITONGEKSPRES.COM – Sidang perdana kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Enam terdakwa yang didakwa dalam perkara ini berasal dari berbagai latar belakang, yakni advokat, buzzer, dan wartawan. Mereka adalah Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), Tian Bahtiar (Direktur JakTV), M. Adhiya Muzzaki (aktivis/ketua buzzer), Lawyer Ariyanto (advokat), dan M. Syafei.
Dalam persidangan Rabu malam (23/10/2025) yang dipimpin Hakim Ketua Efendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, membacakan dakwaan setebal hampir 50 halaman.
JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan melalui berbagai cara, seperti penyebaran narasi negatif, kampanye opini publik, serta mobilisasi massa.
BACA JUGA:Kontainer Timah Ilegal Dititipkan ke Kejari Belitung, Satgas Halilintar Dalami 60 Ton Barang Bukti
BACA JUGA:Djoni Alamsyah Sampaikan Hak Jawab atas Berita Penggerebekan Gudang Timah di Membalong
Aksi-aksi itu dilakukan melalui media televisi dan daring, media sosial, seminar, aksi demonstrasi, hingga pelaporan polisi terhadap ahli kejaksaan Prof Bambang Hero.
Tujuannya, untuk mempengaruhi proses penuntutan dan pemeriksaan sidang perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Menariknya, dalam dakwaan tersebut turut disebut empat nama yang berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Mereka adalah Nico Alpiandi (wartawan), Adam Marcos (disebut sebagai kaki tangan RBT), Elly Rebuin (aktivis), dan Andi Kusuma (lawyer).
Keempat nama ini disebut memiliki keterlibatan dalam pembuatan opini negatif dan aksi demonstrasi terkait kasus perintangan perkara timah tersebut.
BACA JUGA:2 Gudang Kolektor Timah Ilegal Belitung Digerebek, Satgas Halilintar Amankan 60 Ton
BACA JUGA:Daftar 88 Tas Mewah yang Digugat Sandra Dewi, Bukan Hasil Korupsi Timah
Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih meminta Adam Marcos, Nico Alpiandy, serta Elly Gustina Rebuin untuk membuat pemberitaan negatif terkait metode perhitungan kerugian negara dalam perkara timah.
Mereka juga disebut menggerakkan massa melakukan aksi demonstrasi di kantor BPKP Babel untuk menentang hasil perhitungan kerugian lingkungan yang disusun oleh Prof. Bambang Hero, ahli yang dihadirkan oleh JPU.