Djoni Alamsyah Sampaikan Hak Jawab atas Berita Penggerebekan Gudang Timah di Membalong
Bupati Belitung Djoni Alamsyah melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab atas berita Penggerebekan Gudang Timah di Membalong--(ss/surat hak jawab)
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Bupati Belitung, Djoni Alamsyah melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan berjudul “Gudang Timah Ilegal di Membalong Digerebek, Pemilik Diduga Tim Sukses Bupati Belitung” yang tayang di belitongekspres.com pada 18 Oktober 2025.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 09/KONFIR–X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 oleh Bambang Yuganto, S.H., M.H., M.AP., CHt., CC., CT.NLP, Advokat dari BAMBANG YUGANTO & PARTNERS Law Firm.
Dalam surat yang diterima redaksi, pihak kuasa hukum menyampaikan sanggahan dan keberatan atas judul berita yang dinilai tidak akurat, keliru, serta melanggar etika jurnalistik karena tidak melalui proses konfirmasi langsung kepada Bupati Belitung.
"FAKTANYA..! BUPATI BELITUNG SEBAGAI JABATAN DAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM YANG TERPISAH DENGAN KLIEN KAMI DJONI ALAMSYAH TIDAK PERNAH PUNYA TIM SUKSES (seperti dalam pemberitaan)," demikian demikian bunyi salah satu poin surat hak jawab yang diterima melalui WhatsApp, Rabu (22/10/2025).
Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa pemberitaan tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah Bupati Belitung terlibat atau membekingi aktivitas penyelundupan timah ilegal.
Sebagaimana Frasa pada paragraf ketiga kalimat “tim sukses salah satu bupati di Belitung”, dan judul bisa ditafsirkan secara keliru atau disimpulkan secara keliru. Dalam hal ini, meski tidak ditulis secara detail, Bupati merasa dirugikan atas hal itu.
Penjelasan Redaksi Belitong Ekspres
Redaksi belitongekspres.com menghargai dan menindaklanjuti hak jawab yang disampaikan pihak Djoni Alamsyah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita yang dimuat sebelumnya merupakan hasil liputan wartawan terkait penggerebekan gudang timah ilegal oleh Satgas PKH Halilintar di Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa gudang tersebut diduga milik pria berinisial IR, yang menurut sumber di lapangan disebut-sebut pernah menjadi tim sukses salah satu bupati di Belitung.
Namun, tidak ada satu pun kalimat yang menyebut nama “Bupati Belitung Djoni Alamsyah” secara langsung. Wartawan juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak IR, namun tidak mendapatkan tanggapan hingga berita dipublikasikan.
Meski demikian, redaksi mengucapkan terima kasih atas koreksi dan klarifikasi resmi melalui surat hak jawab dari kuasa hukum Djoni Alamsyah. Ini adalah bagian dari komitmen media (meluruskan berita) untuk selalu menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan taat kode etik pers.
Dengan dimuatnya koreksi dan hak jawab ini, kami telah menaati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman pemuatan hak jawab. Hal ini guna meluruskan informasi agar tidak menimbulkan tafsir keliru di masyarakat.***