BPJS Kesehatan Pastikan Rawat Inap Tidak Dikenakan Biaya Tambahan

Minggu 08 Dec 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

Rizzky juga menyebutkan bahwa pengawasan tersebut melibatkan berbagai lembaga, termasuk Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Pengawasan yang berlapis ini menunjukkan keseriusan BPJS Kesehatan dan semua pihak dalam ekosistem JKN untuk memastikan program ini berjalan dengan baik,” tutup Rizzky. (ant)

Kategori :