BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan JKN Korban PHK Sritex Tetap Aktif
Situasi di depan pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah beberapa waktu lalu-Aris Wasita.-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - BPJS Kesehatan memastikan bahwa para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tetap memiliki keanggotaan aktif hingga saat ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, mengatakan di Solo, Jawa Tengah, pada hari Selasa, bahwa para korban PHK Sritex tetap berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
"Setelah kami periksa dalam data masterfile, status keanggotaan JKN pekerja PT Sritex masih tercatat aktif, termasuk anggota keluarga inti seperti suami/isteri dan maksimal tiga orang anak yang didaftarkan," ujarnya.
Debbie menekankan bahwa jaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor: 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk itu, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan PT Sritex dan pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:OJK Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Modus Penipuan Keuangan Jelang Idul Fitri
BACA JUGA:BEI dan OJK Tangani Proses Delisting Sritex Terkait Perubahan Status Terbuka Menjadi Tertutup
"Kami terus berkomunikasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait, seperti kurator, Satgas Sritex, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo terkait keanggotaan JKN setelah PHK ini," tambahnya.
BPJS Kesehatan juga mengimbau para pekerja PT Sritex untuk secara aktif memantau status keanggotaan JKN mereka melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Sesuai dengan regulasi, pekerja yang terkena PHK namun belum mendapatkan pekerjaan kembali dalam waktu lebih dari satu bulan diwajibkan melakukan reaktivasi jaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan memastikan langkah-langkah ini, para pekerja yang terkena dampak PHK dari PT Sritex tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Program JKN. (antara)