"Terserah saudara, nanti kami simpulkan dalam tuntutan kami," kata JPU.
Harvei Dituntut Pekan Ini
Untuk diketahui, pekan depan, giliran Harvey Moeis dan rekan-rekannya yang akan menjalani tuntutan.
"Kita jadwalkan tanggal 9 Desember sudah tuntutan. Tanggal 16 Desember pledoi, replik, duplik. Sebelum Natal, kita putus, seperti itu," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 28 November 2024 lalu.
BACA JUGA: Pengakuan Helena Lim di Sidang Korupsi Timah: Tak Terlibat Bisnis, Justru Terjerat
'Wasit' Masih Misteri dan Dana Sosial
Selain soal 'wasit' yang masih menjadi teka-teki, ada juga pertanyaan besar mengenai dana sosial yang disebut-sebut menghilang.
Sejumlah keterangan, kesaksian, dan jawaban dari terdakwa Harvey Moeis terkait dana Rp 420 miliar yang diklaim sebagai dana sosial Bersama, karena ia menegaskan tidak pernah menggunakan istilah CSR, hingga kini masih membingungkan.
Terutama bagi warga Bangka Belitung (Babel) yang tidak merasakan manfaat dari dana tersebut, bahkan selama pandemi Covid-19.
Dalam dakwaan, dana sosial bersama tersebut,yang oleh JPU disebut sebagai CSR tercatat sebesar Rp 420 miliar. Dana ini berasal dari empat smelter swasta di luar PT RBT yang diwakili oleh Harvey Moeis.
BACA JUGA:AS Disebut Sebagai Kolektor Besar Timah Ilegal di Belitung, Dijual dengan Cara COD
Ironisnya, Harvey Moeis sendiri mengaku tidak pernah mencatat atau menghitung berapa total dana 'sukarela dengan ketentuan tertentu' yang disalurkan oleh empat smelter tersebut.
Lebih aneh lagi, Harvey Moeis mengungkapkan bahwa ia tidak hanya tidak mencatat dan menghitung berapa dana yang masuk, tetapi juga tidak mengetahui berapa yang telah dikeluarkan.
Ia hanya menyebutkan bahwa uang itu digunakan untuk membantu penanganan Covid-19, namun tanpa rincian berapa banyak yang digunakan, kemana saja dana tersebut dialirkan, dan lembaga mana yang menerima. Di sisi lain, jarak antara tahun masuknya dana dengan puncak pandemi Covid-19 cukup jauh.
Harvey Moeis menjelaskan bahwa ia mengumpulkan dana tersebut untuk menjalankan amanah dari Kapolda Babel saat itu, Brigjen Syaiful Zachri (almarhum).
BACA JUGA:Ujian Moral Hakim di Kasus Korupsi Timah: Saksi Ahli Kritik Jerat terhadap Swasta