Pada Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB pada saat teman-teman Korban sudah tertidur, dia pergi menuju ke panti tersebut melewati jalan dari Dapur rumah terdakwa.
Lalu keluar melewati Lorong/jalan setapak belakang rumah terdakwa menuju ke kamar belakang panti. Sesampainya di lokasi, korban di kamar belakang, terdakwa sudah menunggu di dalam kamar dengan posisi sedang berbaring.
Setelah itu, terdakwa membuka pakaian korban, lalu BI menyuruhnya untuk berbaring di kasur lalu. Di situlah dilecehkan lalu, terdakwa langsung menutup mata korban menggunakan bantal dengan cara dibekap.
Setelah melakukan persetubuhan kepada korban, terdakwa memberikan yang sebesar Rp 100.000. Lalu, terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut ke orang lain. Hingga akhirnya korban melarikan diri dan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Belitung.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Panti Sudah Disidangkan, Kejari Belitung Dakwa BI Pasal Berlapis
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 109/RSUD/VIS/V/2024 tanggal 20 Mei 202 4 yang dibuat oleh dr. Hatsari Marintan, Sp.OG, dokter pemeriksa dari RSUD terdapat luka lecet daerah genitalia, labia minor kiri ukuran 0,5 cm x 3 cm.
Kemudian, selaput darah luka robek arah jam 3, arah jam 6 dan arah jam 9, sampai ke dasar. "Setelah Jaksa membacakan dakwaan tersebut, Terdakwa BI tidak mengakuinya. Sidang saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi," kata Beni.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan Beni alias BI (53) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di Bawah umur.
Pasalnya dia diduga terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur Melati (15), selama tahun 2022 hingga Mei 2024. Akibatnya korban mengalami trauma hingga kabur dari panti asuhan.