BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa meskipun ada fitur prepopulated atau pengisian otomatis, kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap harus dipenuhi oleh wajib pajak.
“Meski ada fitur prepopulated yang mengisi SPT secara otomatis berdasarkan bukti potong yang diterbitkan oleh pihak ketiga, kewajiban melaporkan SPT Tahunan tetap berlaku,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Prepopulated merupakan sistem yang mempermudah wajib pajak dengan menyediakan data pemotongan atau pemungutan pajak secara otomatis dalam format konsep SPT Tahunan melalui e-filing. Dengan fitur ini, wajib pajak hanya perlu memverifikasi kebenaran data yang disajikan, sehingga proses pelaporan bisa lebih cepat dan akurat.
Sejak beberapa tahun lalu, prepopulated telah diterapkan, meskipun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depannya, fitur ini akan diperluas untuk mencakup jenis pajak lainnya, guna memberikan kemudahan lebih bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan mereka.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Pelajari Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di Brasil untuk Indonesia
BACA JUGA:Kementan Kerja Sama TNI dan Kementerian PU Luncurkan Brigade Swasembada Pangan
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengharuskan wajib pajak untuk melapor jika memenuhi kriteria subjektif (sudah dewasa) dan objektif (memiliki penghasilan).
Namun, wajib pajak dengan penghasilan netto tahunan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang sebesar Rp60 juta per tahun (atau Rp5,4 juta per bulan), tidak diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan.
Pengecualian ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dengan penghasilan rendah, menyederhanakan administrasi pajak, dan memberikan kepastian hukum. (ant)