DJP Ungkap Potensi Penerimaan Negara Rp3,5 Triliun dari Pajak Barang Mewah

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025)-Bayu Saputra-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproyeksikan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah dapat menjadi salah satu pendorong utama peningkatan penerimaan negara, dengan potensi tambahan sebesar Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun.

Proyeksi ini didasarkan pada analisis bersama antara DJP dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). “Kami memperkirakan potensi penerimaan tambahan di kisaran Rp1,5 hingga Rp3,5 triliun,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun, tumbuh 13,9 persen dari outlook 2024.

Untuk mencapai target ambisius tersebut, DJP akan terus memperluas basis pajak melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi. Langkah ini mencakup optimalisasi sektor-sektor yang selama ini belum sepenuhnya tercover dalam pengawasan pajak.

BACA JUGA:Mentan Amran Sebut Presiden Prabowo Beri Perhatian Serius pada Sektor Pertanian

BACA JUGA:Kementan Targetkan Tak lagi Impor 4 Komoditas Pangan pada 2025

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk DJBC dan DJA, untuk menemukan sumber-sumber penerimaan baru yang mungkin selama ini kurang teridentifikasi,” tambah Suryo.

Salah satu langkah konkret adalah penerapan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah telah dirinci dalam aturan tersebut, memastikan bahwa kebijakan ini tetap adil dan terarah.

Sementara itu, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, atau 97,2 persen dari target APBN sebesar Rp1.988,9 triliun. Meskipun tidak mencapai target, angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kendati demikian, realisasi ini menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

BACA JUGA:OJK Tetapkan Syarat Minimal Penghasilan untuk Ajukan Pinjaman Online

BACA JUGA:KKP Siap Wujudkan Swasembada Garam dengan Teknologi dan Kolaborasi

Pemerintah menyadari bahwa meningkatkan penerimaan negara membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada peningkatan tarif, tetapi juga memperkuat sistem pajak yang lebih inklusif dan efisien. 

Dengan strategi yang terarah, termasuk pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi untuk barang dan jasa mewah, pemerintah optimis dapat mendekati target ambisiusnya di tahun mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan