Ekonom Sebut Pajak Kekayaan dan Pajak Karbon Potensinya Rp86 Triliun, Bukan Malah Menaikkan PPN

Senin 18 Nov 2024 - 22:20 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

Salah satu alasan di balik keputusan ini adalah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memastikan respons terhadap krisis. Kementerian Keuangan juga berjanji akan memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterima. (jpc)

Kategori :